Iklan
Pelanggaran Kesusilaan dan Kekerasan oleh Oknum Aparat Meresahkan
MEDAN, KOMPAS β Korban penganiayaan dan pelanggaran kesusilaan, Kl (27), menyesalkan sikap terdakwa oknum prajurit Kodam I Bukit Barisan, Sersan Satu Sahala Samosir (29), yang dalam pleidoi tidak mengakui penganiayaan dan pelanggaran kesusilaan kepadanya. Oditur Militer I-02 Medan sebelumnya menuntut Sahala 12 bulan penjara dan pemecatan dari dinas TNI.
Nota pembelaan itu disampaikan penasihat hukum Sahala, Sersan Satu Ahmad Zaini, dalam persidangan di Pengadilan Militer I-02 Medan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel Khairul Rizal, Senin (1/10/2018). Hadir terdakwa Sahala, penuntut umum dari Oditur Militer I-02 Letnan Kolonel Saifuddin Rambe, dan korban Kl.