Iklan
Aparat Kalteng Tangkap Pemilik Bengkel Olahan Kayu Ilegal
PALANGKARAYA, KOMPAS - Tim Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat menangkap H (63) karena diduga melakukan pembalakan liar dan menjual kayu ilegal. Ia ditangkap di bengkel pemotongan kayu miliknya di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Kepala Brigade Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) Kalaweit Seksi Wilayah I Palangkaraya, Irmansyah, Kamis (27/9/2018), mengatakan, penangkapan dilakukan pada Sabtu (22/9/2018) di Desa Batapah, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, Kalteng.