logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊAparat Kalteng Tangkap Pemilik...
Iklan

Aparat Kalteng Tangkap Pemilik Bengkel Olahan Kayu Ilegal

Oleh
Dionisius Reynaldo Triwibowo
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/f_CICgbgQGHYY7ykC4i6bZRHUx8=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F09%2FIMG-20180927-WA0005_1538034052.jpg
TIM SPORC PALANGKARAYA

Penyidik SPORC Brigade Kalaweit Palangkaraya memeriksa salah satu bengkel yang mengolah kayu ilegal di Kabupaten Kapuas, Kalteng, Sabtu (22/9/2018) lalu.

PALANGKARAYA, KOMPAS - Tim Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat menangkap H (63) karena diduga melakukan pembalakan liar dan menjual kayu ilegal. Ia ditangkap di bengkel pemotongan kayu miliknya di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Kepala Brigade Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) Kalaweit Seksi Wilayah I Palangkaraya, Irmansyah, Kamis (27/9/2018), mengatakan, penangkapan dilakukan pada Sabtu (22/9/2018) di Desa Batapah, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, Kalteng.

Editor:
Bagikan