Obat berbahaya
Pengiriman 169.000 Butir Pil Koplo Digagalkan
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F09%2FWhatsApp-Image-2018-09-24-at-15.46.11_1537779031-4.jpeg)
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Ajun Komisaris Besar Antonius Agus Rahmanto (kedua dari kiri) menunjukkan barang bukti pil dobel L, Senin (24/9/2018) di Surabaya, Jawa Timur.
SURABAYA, KOMPAS โ Aparat Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, menyita 169.000 butir pil dobel L atau pil koplo dari seorang kurir, DSA (22). Obat berbahaya tersebut diduga berasal dari jaringan Lembaga Pemasyarakatan Porong, Sidoarjo.
Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ajun Komisaris Besar Antonius Agus Rahmanto, Senin (24/9/2018) di Surabaya, mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi pil dobel L. Aparat kemudian menggerebek DSA di rumah kontrakannya yang terletak di Rangkah.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 0 dengan judul "Pengiriman 169.000 Butir Pil Koplo Digagalkan".
Baca Epaper Kompas