Iklan
Jambi Usulkan Pemberhentian ASN Korupsi
JAMBI, KOMPAS β Karena tak memiliki gubernur berstatus aktif, Provinsi Jambi tak dapat memberhentikan langsung pegawainya yang menjadi terpidana kasus korupsi. Sebanyak 44 aparatur sipil negara tersebut hanya dapat diusulkan kepada Badan Kepegawaian Negara untuk diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri.
Sekretaris Daerah Provinsi Jambi M Dianto mengatakan, Zumi Zola yang sebelumnya menjabat Gubernur Jambi telah digantikan oleh wakilnya, Fachrori Umar, tetapi dengan jabatan pelaksana tugas gubernur. Dengan jabatan itu, Fachrori otomatis tidak punya kewenangan memberhentikan aparatur sipil negara (ASN) yang terkena tindak pidana korupsi.