Iklan
Dukun Penyekap Perempuan Terancam Dibui Selama 15 Tahun
TOLITOLI, KOMPAS — Penyidik Kepolisian Resor Tolitoli, Sulawesi Tengah, menyerahkan Jago (68), dukun yang menyekap seorang perempuan selama 15 tahun. Dia dijerat dengan pasal penculikan dan persetubuhan dengan anak dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.
”Tersangka dalam keadaan sehat saat diserahkan,” kata Kepala Polres Tolitoli Ajun Komisaris Besar Iqbal Alqudusy di Tolitoli saat dihubungi dari Palu, Sulteng, Senin (17/9/2018).