Iklan
50 Ton Garam Tanpa Izin Edar Disita
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS - Kepolisian Daerah Lampung menyita sekitar 50 ton garam tanpa izin edar yang diperdagangkan di wilayah Lampung. Selain itu, polisi juga menyegel gudang di Kelurahan Way Laga, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, yang diduga digunakan untuk menyimpan dan mengemas garam tersebut.
Wakil Kepala Kepolisian Daerah Lampung Brigadir Jenderal Angesta Romano Yoyol mengungkapkan, penggrebekan dan penyegelan gudang penyimpanan garam dilakukan pada Jumat (31/8/2018). Aparat menetapkan AR (47), pemilik barang dan gudang "Usaha Dagang Tiga Permata" itu sebagai tersangka dalam kasus perdagangan garam ilegal ini.