Iklan
Polda Papua Tetapkan Empat Tersangka Penjualan Solar Ilegal
JAYAPURA, KOMPAS β Direktorat Polisi Perairan Polda Papua menetapkan empat tersangka dalam kasus penjualan ilegal minyak jenis solar di perairan Jayapura, Papua, pada 27 Agustus lalu. Barang bukti yang disita aparat sebanyak 52 ton jenis solar dan dua unit kapal.
Direktur Polisi Perairan (Polair) Polda Papua Komisaris Besar Yulius Bambang Karyanto di Jayapura, Jumat (31/8/2018), mengatakan, kasus ini terungkap ketika petugas patroli Polair Polda Papua menggagalkan transaksi minyak solar antara pihak kapal Kertanegara dan kapal Kairos II.