Seorang Dokter DPO Kejari Pekanbaru Ditangkap di Medan
MEDAN, KOMPAS β Tim Intelijen Kejati Sumut menangkap dr Iskandar (52) yang masuk dalam daftar pencarian orang terpidana kasus korupsi atas kasus pemungutan biaya vaksin meningitis jemaah calon haji di Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru tahun 2011-2012. Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru itu ditangkap di Kompleks Taman Umar Asri Blok B10, Keluarga Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur, Jumat (29/8/2018) malam.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Sumanggar Siagian mengatakan, perkara dr Iskandar telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 582.K/Pid.Sus/2014 tanggal 21 Mei 2014. Status daftar pencarian orang (DPO) ditetapkan Kejari Pekanbaru pada 2018 setelah pemanggilan sebanyak tiga kali yang dilakukan Kejari Pekanbaru diabaikan terpidana. Adapun Kejati Sumut menerima permohonan pencarian terpidana berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Tinggi Riau nomor R-330/N.4/Dsp.3/08/2018 tanggal 6 Agustus 2018.