Iklan
Saatnya Seniman Diberi Ruang
SIGI, KOMPAS - Pemerintah, baik pusat maupun daerah, memiliki tugas untuk mengembangkan seni dan kebudayaan sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Untuk itu, pemerintah harus memberi tempat kepada seniman dan penggiat budaya untuk berekspresi.
Hal itu dikatakan Direktur Warisan dan Diplomasi Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nadjamuddin Ramly saat membuka Festival Bunyi Bungi di Telaga Bungi, Desa Dolo, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Kamis (30/8/2018) malam.