Iklan
KIP Aceh Tetap Coret Caleg Mantan Napi Korupsi
BANDA ACEH, KOMPAS โ Komisi Independen Pemilihan Umum Provinsi Aceh tetap menjalankan keputusan KPU Pusat untuk menganulir bakal calon legislatif dan calon dewan perwakilan daerah yang merupakan mantan narapidana korupsi. Sejauh ini ada tiga bakal calon yang diketahui mantan narapidana korupsi.
Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Munawarsyah, yang dihubungi Rabu (29/8/2018), mengatakan, pihaknya berkomitmen menjalankan peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Dalam peraturan tersebut disebutkan, bakal calon bukan mantan narapidana korupsi, bandar narkoba, dan pelaku pelecehan seksual terhadap anak.