logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊKepala Bidang Cipta Karya Batu...
Iklan

Kepala Bidang Cipta Karya Batu Terima Komisi Rp 175 Juta

Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/QZfk4ZnnKfedtnccd1U-aZgrVYw=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F08%2Fkabid-pu-batu2.jpg
KOMPAS/RUNIK SRI ASTUTI

Terdakwa pungli Kabid Cipta Karya Kota Batu Nugroho menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (27/8/2018) dan didakwa menerima komisi Rp 175 juta.

SIDOARJO, KOMPAS - Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batu Nugroho Widhyanto didakwa menerima komisi atau fee Rp 175 juta dari rekanan proyek pembangunan rumah tamu dan gedung olah raga senilai total Rp 39 miliar. Terdakwa terancam hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jatim Muhammad Hatta dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Senin (27/8/2018). Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai I Wayan Sosiawan.

Editor:
Bagikan