Iklan
Tersangka Penabrak Pengendara Sepeda Motor di Solo Dijerat Pasal Berlapis
SOLO, KOMPAS — Pengemudi sedan Mercedes-Benz AD 888 QQ, IA (40), yang menabrak pengendara sepeda motor Honda Beat AD 5435 OH, Eko Prasetyo (28), hingga mengakibatkan korban meninggal di tempat, dijerat polisi dengan pasal berlapis. Polisi telah menetapkan IA sebagai tersangka pembunuhan dan menahannya di Mapolresta Solo.
”Unsur kesengajaan sudah muncul, penyidik sudah bisa menemukan (unsur kesengajaan),” ujar Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Solo Ajun Komisaris Sutoyo di Solo, Jawa Tengah, Kamis (23/8/2018).