logo Kompas.id
NusantaraTersangka Penabrak Pengendara ...
Iklan

Tersangka Penabrak Pengendara Sepeda Motor di Solo Dijerat Pasal Berlapis

Oleh
ERWIN EDHI PRASETYA
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/wfSvHd13CrCzUphxuSynA3hfI0A=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F08%2F20180823_130013.jpg
KOMPAS/ERWIN EDHI PRASETYA

Sedan Mercedes-Benz AD 888 QQ yang dikendarai IA diamankan di Mapolresta Solo, Jawa Tengah, Kamis (23/8/2018).

SOLO, KOMPAS — Pengemudi sedan Mercedes-Benz AD 888 QQ, IA (40), yang menabrak pengendara sepeda motor Honda Beat AD 5435 OH, Eko Prasetyo (28), hingga mengakibatkan korban meninggal di tempat, dijerat polisi dengan pasal berlapis.  Polisi telah menetapkan IA sebagai tersangka  pembunuhan dan menahannya di Mapolresta Solo.

”Unsur kesengajaan sudah muncul, penyidik sudah bisa menemukan (unsur kesengajaan),” ujar Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Solo Ajun Komisaris Sutoyo di Solo, Jawa Tengah, Kamis (23/8/2018).

Editor:
Bagikan