Iklan
Polisi Tindak 9 Pelaku Penjualan Ilegal
PALU, KOMPAS β Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka tindak pidana penjualan bahan bakar minyak tanpa izin di Kabupaten Parigi Moutong dan Tolitoli. Para tersangka terancam 3 tahun penjara.
βPara tersangka membuka usaha tanpa izin dari pemerintah. Mereka mengambil keuntungan dari usaha yang ilegal. Ini kejahatan yang harus diberantas,β kata Kepala Unit I Subdirektorat Industri dan Dagang Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulteng Ajun Komisaris Dirham Salama di Palu, Sulteng, Senin (20/8/2018).