logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPolisi Tindak 9 Pelaku...
Iklan

Polisi Tindak 9 Pelaku Penjualan Ilegal

Oleh
Videlis Jemali
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/bSu6jJ6m0Y33AvmKPJWjdw3C_-8=/1024x755/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F08%2FIMG_20180820_154046.jpg
KOMPAS/VIDELIS JEMALI

Kepala Unit I Subdirektorat Industri dan Dagang Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tengah Ajun Komisaris Dirham Salama berdiri di samping mesin penyaluran BBM yang disita dari para tersangka di Palu, Sulteng, Senin (20/8/2018).

PALU, KOMPAS β€” Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka tindak pidana penjualan bahan bakar minyak tanpa izin di Kabupaten Parigi Moutong dan Tolitoli. Para tersangka terancam 3 tahun penjara.

”Para tersangka membuka usaha tanpa izin dari pemerintah. Mereka mengambil keuntungan dari usaha yang ilegal. Ini kejahatan yang harus diberantas,” kata Kepala Unit I Subdirektorat Industri dan Dagang Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulteng Ajun Komisaris Dirham Salama di Palu, Sulteng, Senin (20/8/2018).

Editor:
Bagikan