Iklan
Miras Buatannya Menewaskan Tiga Orang, PRB Mengaku Belajar Meracik di Lapas
Petrus Roy Bernando atau PRB (37), warga Jalan Genteng Besar 68, Surabaya, Jawa Timur, ditangkap polisi pada Senin (20/8/2018) pukul 00.45 di Jalan Pogot Palem Regency 36, Kedinding, Kenjeran. Tersangka merupakan pemasok sekaligus peracik minuman keras oplosan yang menyebabkan tiga warga Hulaan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, tewas dan 30 orang lainnya harus menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD dr Soetomo.
Tim gabungan Kepolisian Resor Gresik dan Subdirektorat Tindak Kejahatan dengan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil menyita resep racikan miras dan mobil Toyota Sienta L 1859 TH yang digunakan untuk mengangkut miras yang dipesan.