logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPenolakan Rencana Pembangunan ...
Iklan

Penolakan Rencana Pembangunan Pabrik Semen di Aceh Tamiang Berlanjut

Oleh
ZULKARNAINI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/TaG5T3WA0AnHypifKGqTQpWcKHE=/1024x801/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F05%2F20170525ATO-A.png
Google Maps

Peta Aceh Tamiang, Aceh

BANDA ACEH, KOMPAS -  Setelah kalah di Pengadilan Tata Usaha Negeri Banda Aceh gugatan terhadap izin lingkungan rencana industri semen di Desa kaloy, Kecamatan Tamiang Hulu, Kabupaten Aceh Tamiang, Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh akan mengajukan banding. Kehadiran pabrik semen dikhawatirkan merusak kawasan lindung geologi karst di kawasan itu.

Kuasa Hukum Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAKA) Nurul Ikhsan, Sabtu (18/8/2018) mengatakan, pihaknya sedang mempersiapkan berkas banding yang akan didaftar ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri Medan. Berkas akan didaftar dalam 14 hari sejak putusan sidang PTUN Banda Aceh, Rabu (15/8/2018).

Editor:
Bagikan