logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊSidang Gugatan Izin Lingkungan...
Iklan

Sidang Gugatan Izin Lingkungan PLTA Batangtoru Dimulai

Oleh
Nikson Sinaga
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/5dxrg8JOs4sDIyxKoqDXwI6guEU=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F08%2F20180808NSA04.jpg
KOMPAS/NIKSON SINAGA

Yayasan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) berunjuk rasa usai mendaftarkan gugatan izin lingkungan PLTA Batangtoru di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara, Rabu(8/8/2018). Rencana pembangunan PLTA Batangtoru di Tapanuli Selatan itu dinilai mengancam ekosistem Batangtoru yang merupakan habitat orangutan Tapanuli yang kini terancam punah.

MEDAN, KOMPAS – Pengadilan Tata Usaha Negara Medan mulai memeriksa kelengkapan berkas gugutan Yayasan Wahana Lingkungan Hidup atau Walhi terhadap izin lingkungan PLTA Batangtoru, Kamis (16/8/2018). Walhi menilai izin lingkungan PLTA yang berada di Tapanuli Selatan tersebut cacat hukum karena tidak melalui konsultasi publik yang melibatkan masyarakat luas.

β€œHari ini masih sidang tahap dismissal atau pemeriksaan administrasi persidangan. Majelis Hakim PTUN Medan meminta kami melengkapi berkas gugatan sebelum masuk ke sidang pokok perkara,” kata Kuasa Hukum Walhi Golfrid Siregar.

Editor:
Bagikan