Iklan
Terkait Calon Mantan Koruptor, KIP Aceh Tunda Pelaksanaan Putusan Panwaslih
BANDA ACEH, KOMPAS - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menunda pelaksanaan putusan Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih) Aceh yang mengabulkan gugatan bakal calon anggota DPD asal Aceh Abdullah Puteh. Sebelumnya Abdullah Puteh dicoret dari daftar bakal calon karena yang bersangkutan mantan narapidana korupsi.
Anggota KIP Aceh Munawarsyah, Senin (13/8/2018) mengatakan, penundaan pelaksanaan putusan Panwaslih Aceh merupakan perintah dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Dalam surat bernomor 856/PY.01.1-SD/03/KPU/VIII/2018 tanggal 10 Agustus 2018, KPU meminta KIP Aceh menunggu hingga ada penjelasan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.