logo Kompas.id
›
Nusantara›Terkait Calon Mantan Koruptor,...
Iklan

Terkait Calon Mantan Koruptor, KIP Aceh Tunda Pelaksanaan Putusan Panwaslih

Oleh
ZULKARNAINI
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/UziaJ5Sbru3QHjzaWjE8O7X6eKI=/1024x886/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F08%2F20091118ronD.jpg
KOMPAS/RONY ARYANTO NUGROHO

Mantan Gubernur Naggroe Aceh Darussalam Abdullah Puteh, Rabu (18/11/2009), keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung, dengan status bebas bersyarat hingga tahun 2014,  Abdullah Puteh yang ditahan karena terbukti korupsi senilai Rp 4 miliar dalam pembelian helikopter MI-2 Rostov buatan Rusia saat menjadi Gubernur NAD ini hanya menjalani hukuman penjara 4 tahun 11 bulan dari vonis 10 tahun penjara pada 2005.

BANDA ACEH, KOMPAS  -  Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menunda pelaksanaan putusan Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih) Aceh  yang mengabulkan gugatan bakal calon anggota DPD asal Aceh Abdullah Puteh. Sebelumnya Abdullah Puteh dicoret dari daftar bakal calon karena yang bersangkutan mantan narapidana korupsi.

Anggota KIP Aceh Munawarsyah, Senin (13/8/2018) mengatakan, penundaan pelaksanaan putusan Panwaslih Aceh merupakan perintah dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Dalam surat  bernomor 856/PY.01.1-SD/03/KPU/VIII/2018 tanggal 10 Agustus 2018, KPU meminta KIP Aceh menunggu hingga ada penjelasan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Editor:
Bagikan