Iklan
Tamin Sukardi Dituntut 10 Tahun dan Membayar Rp 132 Miliar
MEDAN, KOMPAS β Jaksa penuntut umum menuntut pengusaha Medan, Tamin Sukardi, atas tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri dengan menguasai dan menjual 106 hektar lahan milik PT Perkebunan Nusantara II (Persero) senilai Rp 236 miliar. Terdakwa dituntut 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan membayar kerugian negara Rp 132,4 miliar.
Jaksa penuntut umum yang merupakan tim dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dan Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam membacakan tuntutan tersebut dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo, Senin (6/8/2018). Tamin hadir dalam sidang dengan menggunakan kursi roda.