Bisnis Narkotika dari Penjara Masih Bertahan
SURABAYA, KOMPAS β Narapidana narkotika masih mampu mengendalikan, bahkan mengembangkan, bisnis ilegal dari dalam penjara. Praktik itu terbongkar saat diumumkan Badan Narkotika Nasional, Selasa (31/7/2018) di Surabaya.
Jumpa pers ungkap kasus berlangsung di rumah mewah Nomor 45 Jalan Mulyosari Utara, Surabaya. Kediaman itu dalam status disita BNN sebagai barang bukti. Bangunan megah itu milik Adiwijaya, bos CV Dana Makmur Saudara, yang menjalankan usaha penukaran uang hingga ke Taiwan. Selain rumah, BNN juga menyita mobil mewah dan uang tunai dengan total nilai barang bukti Rp 24 miliar.
Adiwijaya alias Kwang adalah satu dari lima orang yang dituduh terlibat dalam bisnis ilegal bersumber dana dari hasil peredaran narkotika. Keempat lainnya adalah Ali Akbar Sarlak, warga Iran yang menjadi narapidana narkotika di LP Tangerang; Army Roza alias Bobi; Tamia Tirta Anastasya alias Sunny Edward (kekasih Ali Akbar); dan Lisan Bahar (Direktur Utama PT Global Surya Aliences). Kasus ini terungkap berkat kerja sama BNN serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).