Iklan
Aparat di Lampung Sita 3,5 Ton Daging Celeng Ilegal
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS β Satuan tugas pangan dari Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung dan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Panjang, Lampung, menyita 3,5 ton daging celeng ilegal. Pengiriman daging celeng tanpa melalui pemeriksaan petugas dari Balai Karantina Pertanian itu berpotensi membahayakan kesehatan konsumen.
Kepala Polresta Bandar Lampung Komisaris Besar Murbani Budi Pitono mengatakan, pelaku berinisial TIS (37) ditangkap saat mengendarai mobil boks bernomor polisi B 9283 KXR yang berisi daging celeng, Kamis (26/7/2018) pukul 01.00. Pelaku yang merupakan warga Sukoharjo, Jawa Tengah, itu mengaku, daging dibawa dari Sumatera Selatan menuju Jakarta.