logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊBangunan Rancangan Soekarno...
Iklan

Bangunan Rancangan Soekarno Dibongkar Tanpa Izin

Oleh
Machradin Wahyudi Ritonga
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/aZgbt9BERJddtoucodB4f0ukgx4=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F07%2F20180723rtg-bangunan-cagar-budaya_1.jpg
KOMPAS/MACHRADIN WAHYUDI RITONGA

Petugas menyegel bangunan cagar budaya yang direnovasi tanpa izin, Bandung (23/7/2018). Bangunan ini merupakan salah satu karya Proklamator Indonesia, Soekarno.

BANDUNG, KOMPAS – Pemerintah Kota Bandung menyegel bangunan cagar budaya yang direnovasi tanpa izin di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 54, Bandung, Senin (23/7/2018). Bangunan ini adalah karya arsitektur Ir Soekarno, proklamator sekaligus dan Presiden Pertama Republik Indonesia.

Menurut Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi Jawa Barat Lutfi Yondri di Bandung, Senin, bangunan ini adalah salah satu peninggalan bersejarah karya arsitektur anak bangsa. Dilihat dari nilai sejarah dan arsiteknya, yaitu Soekarno, bangunan ini masuk kategori cagar budaya tipe A. Semua bentuk renovasi di cagar budaya tipe A baru bisa dilakukan setelah berkonsultasi dengan tim ahli.

Editor:
Bagikan