Iklan
250 Kilogram Ganja Disimpan di Kebun Pisang
STABAT, KOMPAS — Kepolisian Resor Langkat menangkap dua pengedar narkoba dan menyita 250 kilogram ganja di Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Para pengedar tersebut diduga merupakan jaringan yang biasa membeli ganja dari Aceh dan menjualnya ke Sumatera Utara dan daerah lainnya.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sumatera Utara Komisaris Besar Tatan Dirsan Atmaja, Rabu (18/7/2018), mengatakan, penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat yang resah kampungnya menjadi tempat jual-beli ganja. ”Petugas langsung melakukan penyelidikan di tempat tersebut di Kecamatan Sei Lepan,” kata Tatan.