Iklan
Dua Tersangka Pembunuh Bunta Ditangkap
IDI RAYEUK, KOMPAS - Aparat Polisi Resor Aceh Timur menangkap tersangka pelaku pembunuh Bunta, gajah jinak di Conservation Respon Unit Serba Jadi, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh. Kedua tersangka adalah BW dan AL, keduanya warga Serba Jadi. Sedangkan dua tersangka lainnya PT dan AR masih dalam pengejaran.
Kepala Polisi Resor Aceh Timur Ajun Komisaris Besar Wahyu Kuncoro dihubungi Selasa (3/7/2018) mengatakan tersangka ditangkap pada Sabtu (30/7/2018) di Serba Jadi. Polisi juga menyita barang bukti gading, sebilah parang, sebuah sepeda motor, dan lainnya.