Iklan
Pemberi ATM Bupati Ngada Dituntut 3,5 Tahun
SIDOARJO, KOMPAS — Terdakwa Wilhelmus Iwan Ulumbu alias Baba Miming, penyuap Bupati Ngada Marianus Sae, dituntut 3 tahun 6 bulan. Pemberi kartu anjungan tunai mandiri dan rekening bank untuk dana kampanye pemilihan kepala daerah ini juga didenda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan.
”Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sehingga patut dihukum sesuai dengan Pasal 5 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Ronald F Rorotikan, Jumat (8/6/2018).