Hindari Kegiatan Mengandung SARA dan Politik
SURABAYA, KOMPAS β Dalam rangka menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, Pemerintah Kota Surabaya mengimbau sekaligus melarang seluruh peserta pada kegiatan hari bebas kendaraan atau car free day menggelar kegiatan yang mengandung SARA dan politik. Seluruh lapisan masyarakat dilarang menggelar kampanye atau pawai dengan menggunakan atribut bermuatan politik, yang sifatnya menghasut dan bahkan disebarkan secara umum.
Peraturan ini, kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Agus Eko Supiadi di Kantor Humas Pemkot Surabaya, Jumat (11/5/2018), tertuang dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 17 Tahun 2018 Pasal 4 Ayat 1 Huruf (i). Pasal itu berbunyi agar tidak menyebarkan kebencian berbau SARA dan orasi yang bersifat menghasut saat kegiatan car free day (CFD) berlangsung.