Iklan
Empat Bakal Calon Gugur di Sumut
MEDAN, KOMPAS โ Empat bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah RI asal Sumatera Utara gugur mengikuti kontestasi Pemilu 2019 karena tidak memenuhi syarat jumlah dukungan minimal. Bakal calon itu tidak punya kesempatan memperbaiki kekurangan syarat karena mendaftar pada hari terakhir.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara, Iskandar Zulkarnain, di Medan, Selasa (1/5/2018), mengatakan, syarat untuk menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Sumatera Utara adalah mengumpulkan dukungan minimal 4.000 KTP. โKeempat bakal calon itu tidak memenuhi syarat tersebut. Hanya 23 bakal calon yang lolos ke tahap verifikasi selanjutnya,โ ujarnya.