Iklan
Buruh Banten Meminta Peraturan yang Memberatkan Dicabut
SERANG, KOMPAS β Kalangan buruh di Banten mempersoalkan sejumlah peraturan yang dianggap memberatkan mereka dan meminta pemerintah mencabutnya. Mereka juga menuntut harga bahan bakar minyak dan kebutuhan pokok diturunkan serta penghapusan pekerja alih daya.
Menurut Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pekerja Nasional (SPN) Banten Yudi Supriyadi, di sela peringatan Hari Buruh Internasional di Serang, Banten, Selasa (1/5/2018), ketentuan yang dinilai menjadi masalah misalnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.