Iklan
Polda Sumsel Ancam Kebiri Ayah Pemerkosa Anak
PALEMBANG, KOMPAS β Kepolisian Daerah Sumatera Selatan memberi ancaman hukuman pidana 15 tahun dan kebiri pada seorang ayah berinisial JR (42) yang diduga tega memerkosa anaknya TR (14). TR bahkan mengandung dan kini telah melahirkan anak berusia dua bulan.
Warga Sungai Pinang, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, itu berjalan dengan wajah penuh penyesalan saat masuk ke ruang Unit Remaja, Anak-anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan, Senin (30/4/2018). Kepalanya hanya menunduk dan berbicara dengan suara parau. βSaya khilaf,β jawabnya kala ditanya alasan memerkosa anak kandungnya sendiri.