logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPolda Sumsel Ancam Kebiri Ayah...
Iklan

Polda Sumsel Ancam Kebiri Ayah Pemerkosa Anak

Oleh
RHAMA PURNA JATI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/jNByrLlcIuxtp2yhRbZFupYiBK8=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F04%2F20180430RAM-Ayah-Perkosa-Anak-1.jpeg
KOMPAS/RHAMA PURNA JATI

Penyidik Ditkrimum Polda Sumsel membawa JR ke ruang pemeriksaan, Senin (30/04/2018). JR tega memerkosa anak kandungnya sendiri hingga mengandung dan saat ini anak hasil hubunganya telah lahir.

PALEMBANG, KOMPAS β€” Kepolisian Daerah Sumatera Selatan memberi ancaman hukuman pidana 15 tahun dan kebiri pada seorang ayah berinisial JR (42) yang diduga tega memerkosa anaknya TR (14). TR bahkan mengandung dan kini telah melahirkan anak berusia dua bulan.

Warga Sungai Pinang, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, itu berjalan dengan wajah penuh penyesalan saat masuk ke ruang Unit Remaja, Anak-anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan, Senin (30/4/2018). Kepalanya hanya menunduk dan berbicara dengan suara parau. ”Saya khilaf,” jawabnya kala ditanya alasan memerkosa anak kandungnya sendiri.

Editor:
Bagikan