Iklan
Bangunan Ilegal di Obyek Wisata Lombok Utara Dibongkar
MATARAM, KOMPAS - Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU), Nusa Tenggara Barat (NTB), membongkar bangunan ilegal di sejumlah obyek wisata daerah itu. Bangunan tersebut tanpa izin dan mengabaikan ketentuan atau peraturan garis sempadan pantai.
Bangunan itu berupa hotel, restoran, vila, kafe dan juga bangunan pedagang kaki lima yang berada di obyek wisata Gilir Air, Gili Meno, dan Gili Terawangan. Pembongkaran bangunan ilegal itu bertujuan menjaga keasrian dan membuka akses wisatawan menikmati keasrian pantai di tiga pulau kecil (gili) itu.