logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPemprov Kalsel Lawan Putusan...
Iklan

Pemprov Kalsel Lawan Putusan Sela PTUN Banjarmasin

Oleh
Jumarto Yulianus
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/VjbIk5135T0GWXmn61xb5JddjHs=/1024x684/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F04%2Fkompas_tark_5696339_147_0.jpeg
Kompas

Kapal tunda menarik tongkang bermuatan batubara melintasi Sungai Barito di Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan, beberapa waktu lalu.

BANJARMASIN, KOMPAS – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melakukan perlawanan hukum terhadap putusan sela majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin. Langkah itu dilakukan setelah majelis hakim meminta surat keputusan gubernur Kalimantan Selatan tentang pencabutan izin usaha pertambangan batubara di Pulau Laut, ditunda pemberlakuannya.

Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel Abdul Haris Makkie mengatakan, putusan sela itu belum bersifat final. Jadi, pemprov masih memiliki kesempatan untuk melakukan upaya perlawanan hukum terhadap putusan sela yang dikeluarkan majelis hakim.

Editor:
Bagikan