Iklan
Pemprov Kalsel Lawan Putusan Sela PTUN Banjarmasin
BANJARMASIN, KOMPAS β Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melakukan perlawanan hukum terhadap putusan sela majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin. Langkah itu dilakukan setelah majelis hakim meminta surat keputusan gubernur Kalimantan Selatan tentang pencabutan izin usaha pertambangan batubara di Pulau Laut, ditunda pemberlakuannya.
Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel Abdul Haris Makkie mengatakan, putusan sela itu belum bersifat final. Jadi, pemprov masih memiliki kesempatan untuk melakukan upaya perlawanan hukum terhadap putusan sela yang dikeluarkan majelis hakim.