Iklan
Polisi Sita 4 Ton Minuman Keras di Palu
PALU, KOMPAS β Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah menyita 4 ton minuman keras di Palu, Selasa (17/4/2018) pukul 14.60 Wita. Pemilik minuman keras ditetapkan tersangka.
Kepala Bidang Humas Polda Sulteng Ajun Komisaris Besar Hery Murwono mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan di rumah tersangka Mr (32) di Kelurahan Tatura, Kecamatan Palu Selatan. Minuman keras, atau di Sulawesi dikenal dengan nama cap tikus, disimpan dalam 12 drum plastik dan 36 kardus berisi botol bekas air minum kemasan di rumah tersangka.