Iklan
Undip Serahkan Mahasiswanya untuk Diproses Hukum
SEMARANG, KOMPAS β Universitas Diponegoro, Semarang, menyerahkan mahasiswanya berinisial CPN (22) yang ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah untuk diproses secara hukum. Pihak universitas tidak memberi toleransi bagi mahasiswa yang terlibat kasus peredaran narkotika.
Kepala Unit Pelaksana Teknis dan Media Undip, Semarang, Nuswantoro Dwiwarno di Semarang, Kamis (5/4/2018), membenarkan CPN tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Undip. CPN dinilai bertolak belakang dengan upaya Undip selama ini untuk melawan narkoba.