logo Kompas.id
โ€บ
Nusantaraโ€บMantan Bupati Nagekeo Didakwa ...
Iklan

Mantan Bupati Nagekeo Didakwa atas Tanah yang Tidak Dimilikinya

Oleh
Kornelis Kewa Ama
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/xkTIgRiygI0QDvWn6UXjC_VW5Zw=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F04%2F20180405kor1b-matan-bt.jpeg.jpg
KOMPAS/KORNELIS KEWA AMA

Terdakwa kasus korupsi, mantan Bupati Nagekeo Yohanes Samping Nani Aoh (kiri membelakangi), mantan Sekda Nagekeo Yulius Lawotan (tengah), dan mantan Kepala BPN Nagekeo Wake Petrus (kanan) sedang menyimak surat eksepsi (nota pembelaan) dari tim penasihat hukum di Pengadilan Tipikor Kupang, Kamis (5/4/2018).

KUPANG, KOMPAS - Eksepsi atau nota pembelaan Bupati Nagekeo  di Pulau Flores, NTT, Yohanes Samping Aoh (2008-2013); mantan Sekretaris Daerah Nagekeo Yulius Lawotan; dan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nagekeo Wake Petrus, yang disampaikan penasihat hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang, akan ditanggapi jaksa penuntut umum.

Namun, majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang belum mengambil keputusan atas nota pembelaan itu.  Para mantan pejabat itu tidak merugikan negara karena tanah seluas 142 hektar itu yang menjadi materi dakwaan justru masih milik pemda, bukan milik pribadinya seperti yang didakwakan.

Editor:
Bagikan