Iklan
Mantan Bupati Nagekeo Didakwa atas Tanah yang Tidak Dimilikinya
KUPANG, KOMPAS - Eksepsi atau nota pembelaan Bupati Nagekeo di Pulau Flores, NTT, Yohanes Samping Aoh (2008-2013); mantan Sekretaris Daerah Nagekeo Yulius Lawotan; dan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nagekeo Wake Petrus, yang disampaikan penasihat hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang, akan ditanggapi jaksa penuntut umum.
Namun, majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang belum mengambil keputusan atas nota pembelaan itu. Para mantan pejabat itu tidak merugikan negara karena tanah seluas 142 hektar itu yang menjadi materi dakwaan justru masih milik pemda, bukan milik pribadinya seperti yang didakwakan.