Iklan
Pengelola Toko Seluler Tolak Pembatasan Registrasi
BANJARMASIN, KOMPAS β Pengelola toko seluler menolak kebijakan pembatasan registrasi kartu perdana prabayar sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017. Peraturan itu dinilai sangat merugikan dan mengancam keberlangsungan usaha toko seluler mereka.
Sekitar 300 orang yang tergabung dalam Kerukunan Sellular Kalimantan menggelar aksi damai di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (2/4/2018). Aksi tersebut dalam rangka menolak kebijakan pembatasan penggunaan satu nomor induk kependudukan (NIK) untuk tiga kartu perdana prabayar.