Ijazah 122 Lulusan STIKES Nusantara Kupang Dibatalkan
KUPANG, KOMPAS- Sebanyak 122 lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Nusantara Surabaya cabang Kupang, dinyatakan ilegal. Jumlah 122 lulusan ini berasal dari angkatan tahun 2013, 2014, dan tahun 2016. Pembatalan ijazah bagi 122 lulusan ini sesuai surat edaran dari Direktur Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Pendidikan Tinggi Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi RI Nomor 288C.C5/KL/2018 tanggal 18 Januari 2018. Belum diketahui alasan pembatalan itu.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) Emanuel Kara di Kupang, Kamis (15/3) mengatakan, pembatalan ijazah bagi lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Nusantara Surabaya cabang Kupang, hanya berlaku bagi angkatan tahun 2013 sebanyak 20 orang, 2014 sebanyak 22 orang, dan tahun 2016 sebanyak 80 orang. Total semua 122 lulusan.