Iklan
Taufiq Didakwa Terima Suap Rp 1,3 Miliar
SIDOARJO, KOMPAS - Bupati Nganjuk Taufiqurrahman (54) didakwa korupsi dengan menerima suap dan gratifikasi jual beli jabatan senilai lebih dari Rp 1,3 miliar di lingkungan pemerintahan yang dipimpinnya. Kepala daerah yang menjabat selama dua periode ini terancam pidana penjara selama 20 tahun.
Dakwaan itu disampaikan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jumat (9/3). Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai I Wayan Sosiawan.