logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊAntisipasi Ijazah Tak Bisa...
Iklan

Antisipasi Ijazah Tak Bisa Dilegalisasi, JR Saragih Gugat KPU Lagi

Oleh
Nikson Sinaga
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/xPf2Ny3mC89f9AHk6s-cuNCRuAs=/1024x682/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F03%2FIMG_0304.jpg
KOMPAS/NIKSON SINAGA

Jopinus Ramli Saragih menunjukkan ijazah SMA-nya yang menurut dia asli, usai dinyatakan tidak lolos oleh KPU Sumut sebagai calon gubernur Sumut karena persoalan ijazah, di Medan, 10 Februari lalu.

MEDAN, KOMPAS – Meskipun sebagian gugatannya dikabulkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Sumatera Utara, Jopinus Ramli Saragih tetap menggugat Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Sumut.

JR Saragih memohon pembatalan surat keputusan KPU Sumut tentang calon gubernur dan wakil gubernur Sumut.

Editor:
Bagikan