logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPengawasan Pembelian Gabah...
Iklan

Pengawasan Pembelian Gabah Perlu Ditingkatkan

Oleh
Iqbal Basyari/Ambrosius Harto
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/TR3vvpGErs1IuhPyT7sYZZ1HFjQ=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F02%2FIMG20180221134008-1638x921.jpg
Kompas

Ilustrasi gabah

SURABAYA, KOMPAS – Pemerintah perlu memperketat pengawasan pembelian gabah dari petani. Hal ini untuk memastikan tidak ada gabah petani yang dibeli di bawah harga acuan pembelian yang ditetapkan pemerintah.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Tingkat Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen, pemerintah telah menetapkan harga acuan untuk gabah dan beras. Harga acuan pembelian di petani untuk gabah kering panen ditetapkan Rp 3.700 per kilogram (kg), gabah kering giling Rp 4.600 per kg, dan beras Rp 7.300 per kg.

Editor:
Bagikan