Iklan
Pemda Tunggu Aturan Pusat soal Transportasi Daring
SAMARINDA, KOMPAS - Paska diundurnya pelaksaaan Peraturan Menteri Perhubungan tentang transportasi daring secara penuh, pemerintah daerah gamang melakukan operasi simpatik. Pemprov Kalimantan Timur misalnya, memilih menunggu saja kebijakan pemerintah pusat selanjutnya
Kepala Dinas Perhubungan Kaltim Salman Lumoindong, Selasa (6/3) mengakui gamang menyikapi aturan Kemenhub yang tidak jelas. Seharusnya Permenhub Nomor 108 tahun 2017 tentang transportasi daring diterapkan penuh 1 Maret lalu.