logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPemda Tunggu Aturan Pusat soal...
Iklan

Pemda Tunggu Aturan Pusat soal Transportasi Daring

Oleh
Lukas Adi Prasetya
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/M09d6CMORen1-_cdV9LPJ5D9g5w=/1024x687/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F03%2FDSC_0991.jpg
Lukas Adi Prasetya

Sejumlah pengemudi taksi daring yang tergabung dalam Asosiasi Driver Online (ADO) Kaltim berunjuk rasa, pertengahan Desember 2017 lalu

SAMARINDA, KOMPAS - Paska diundurnya pelaksaaan Peraturan Menteri Perhubungan tentang transportasi daring secara penuh, pemerintah daerah gamang melakukan operasi simpatik. Pemprov Kalimantan Timur misalnya, memilih menunggu saja kebijakan pemerintah pusat selanjutnya

Kepala Dinas Perhubungan Kaltim Salman Lumoindong, Selasa (6/3) mengakui gamang menyikapi aturan Kemenhub yang tidak jelas. Seharusnya Permenhub Nomor 108 tahun 2017 tentang transportasi daring diterapkan penuh 1 Maret lalu.

Editor:
Bagikan