Iklan
AKBP Kristanto Yoga Darmawan Gelar Perkara di Mal
Kepolisian Resor (Polres) Magelang Kota, Jawa Tengah, melakukan gelar perkara kasus penyebaran pil penenang di Artos Mal di Kecamatan Mertoyudan di Kabupaten Magelang, Senin (26/2). Tak tanggung-tanggung, tersangka dan 14 barang bukti, ikut dibawa serta ke dalam mal.
Kepala Polres Magelang Kota Ajun Komisaris Besar Kristanto Yoga Darmawan, mengatakan, ini adalah gelar perkara di mal yang baru pertama kali dilakukan oleh Polres Magelang Kota, dan disebutnya mungkin juga baru pertama kalinya dilakukan di Jawa Tengah.