logo Kompas.id
NusantaraStandar Kelaikan Kendaraan...
Iklan

Standar Kelaikan Kendaraan Mesti Diperketat

Oleh
Winarto Herusansono
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Wc5z3RHw1b3M2oC-vaFpp1NZgYA=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F01%2F508343_getattachment3a98a5f7-5d1a-4223-a2e7-82383d1e3c4a499727.jpg
KOMPAS/DEFRI WERDIONO

Truk tronton bernomor polisi N 8249 UA yang tengah melintas dari Malang menuju Surabaya terjun ke sungai setelah menabrak sejumlah kendaraan di Jalan Raya Malang-Surabaya, Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi, Pasuruan, Jawa Timur, Minggu tengah malam. Hingga Senin (29/1), bangkai truk tronton masih tergeletak di dasar sungai. Peristiwa ini mengakibatkan dua korban tewas dan delapan luka.

SEMARANG, KOMPAS — Muatan berlebih, ketidakterampilan sopir, dan kendaraan berusia tua menjadi tiga penyebab utama kecelakaan angkutan barang dan bus di jalan raya. Untuk itu, standar kelaikan kendaraan yang beroperasi di jalan raya mesti diperketat dan diberi sanksi keras bagi para pelanggar.

Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Kamis (22/2), pada diskusi grup terarah bertema ”Mengungkap Kegagalan Sistem Pengereman pada Kendaraan Angkutan Umum di Terminal Penumpang Pelabuhan Tanjung Emas”, Semarang, Jawa Tengah, mengatakan, bahkan pada 2010, jumlah korban meninggal akibat kecelakaan di jalan raya mencapai 31.234 orang. Kerugian ditaksir mencapai Rp 205 triliun atau sekitar 2,9 persen dari total produk domistik bruto Indonesia.

Editor:
Bagikan