logo Kompas.id
›
Nusantara›Peserta Pilgub Sumsel Harus...
Iklan

Peserta Pilgub Sumsel Harus Ikuti Aturan Kampanye

Oleh
Rhama Purna Jati
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/_9aTy89AdZFn5XlYpLgn-1Kp6fQ=/1024x655/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F02%2F20180214-antarafoto-pengundian-nomor-urut-cagub-sumsel-130218-lmo.jpg
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Pasangan calon gubernur dan wagub Sumsel Herman Deru (kiri)-Mawardi Yahya (kedua kiri), Saifudin Aswari Rivai (ketiga kiri)-Muhammad Irwansyah (keempat kiri), Ishak Mekki (keempat kanan)-Yudha Pratomo Mahyudin (ketiga kanan), Dodi Reza Alex Noerdin (kedua kanan)-Giri Ramanda Kiemas (kanan) berfoto bersama saat pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon gubernur dan wagub Sumsel Periode 2018-2023 di Palembang, Sumatra Selatan, Selasa (13/2). Keempat pasangan calon ini secara resmi maju pada pemilihan calon gubernur dan wagub Sumsel Periode 2018-2023.

PALEMBANG,KOMPAS—Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan telah menetapkan dan memberikan nomor urut pada empat pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Sumatera Selatan. Setiap peserta diharapkan mengikuti peraturan yang telah ditetapkan, mulai dari penetapan jumlah dana kampanye, pemasangan atribut, dan sejumlah aturan lainya. Apabila apa pelanggaran, KPU Sumatera Selatan atas rekomendasi Bawaslu Sumsel, tak segan untuk mencoretnya dari kontestasi Pilkada.

Hal ini disampaikan Ketua KPU Sumatera Selatan Aspahani seusai menetapkan nomor urut pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel, Selasa (13/2). Pasangan Herman Deru-Mawardi Yahya mendapatkan nomor urut 1, Saifudin Aswari Rivai-M Irwansyah menempati nomor urut ke 2, nomor urut ke 3 diperoleh  Ishak Mekki-Yudha Pratomo, dan nomor urut ke 4 didapat oleh pasangan Dodi Reza Alex Noerdin-Giri Ramanda.

Editor:
Bagikan