Peserta Pilgub Sumsel Harus Ikuti Aturan Kampanye
PALEMBANG,KOMPAS—Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan telah menetapkan dan memberikan nomor urut pada empat pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Sumatera Selatan. Setiap peserta diharapkan mengikuti peraturan yang telah ditetapkan, mulai dari penetapan jumlah dana kampanye, pemasangan atribut, dan sejumlah aturan lainya. Apabila apa pelanggaran, KPU Sumatera Selatan atas rekomendasi Bawaslu Sumsel, tak segan untuk mencoretnya dari kontestasi Pilkada.
Hal ini disampaikan Ketua KPU Sumatera Selatan Aspahani seusai menetapkan nomor urut pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel, Selasa (13/2). Pasangan Herman Deru-Mawardi Yahya mendapatkan nomor urut 1, Saifudin Aswari Rivai-M Irwansyah menempati nomor urut ke 2, nomor urut ke 3 diperoleh Ishak Mekki-Yudha Pratomo, dan nomor urut ke 4 didapat oleh pasangan Dodi Reza Alex Noerdin-Giri Ramanda.