Iklan
Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Kabupaten Parigi Moutong
PARIGI, KOMPAS β Tim Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menangkap Ra (33) alias Ad pada Rabu (17/1) malam. Tersangka diduga sudah lama mengedarkan narkoba dan menjadikan rumahnya sebagai tempat transaksi.
Kepala Polres Parigi Moutong Ajun Komisaris Besar Sirajuddin Ramly menyatakan, polisi menyita 11 paket kecil sabu seberat 2,24 gram dari rumah tersangka. Selain itu, polisi juga menyita alat pengisap, timbangan digital, plastik kemasan untuk sabu, dan uang Rp 700.000.