Iklan
Ganja Gorila Diedarkan melalui Medsos dan Jasa Pengiriman
CIREBON, KOMPAS β Jajaran Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Cirebon Kota meringkus tiga tersangka penyalahgunaan tembakau gorila. Ganja sintetis tersebut diedarkan melalui media sosial dan jasa pengiriman barang di wilayah Cirebon, Jawa Barat.
Kepala Polres Cirebon Kota Ajun Komisaris Besar Adi Vivid Bachtiar, Rabu (17/1), mengatakan, ketiga tersangka yang ditangkap adalah N (23), MR (23), dan KR (22). Pengungkapan kasus tersebut bermula dari penemuan satu paket tembakau gorila dalam bungkusan bening seberat 0,5 gram milik tersangka KR di Jalan Pangeran Diponegoro, Kota Cirebon, Senin (15/1) siang.