Iklan
Narkoba
Ibu Rumah Tangga Pengedar Pil Koplo Diringkus Polres Kutai Timur

SANGATTA, KOMPAS — Kepolisian Resor Kutai Timur, Kalimantan Timur, menangkap LW (36), ibu rumah tangga pengedar pil dobel L atau yang lebih populer dengan istilah ”pil koplo”. Dari tangan LW disita 709 butir pil koplo siap edar.
Kepala Polres Kutai Timur Ajun Komisaris Besar Teddy Ristiawan, Jumat (22/12), mengutarakan, LW, warga Gang Kartini, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, ini ditangkap Selasa (19/12) sore.
Terjadi galat saat memproses permintaan.