logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊTiga Tahun Jadi Tersangka,...
Iklan

Tiga Tahun Jadi Tersangka, Polda Kaltim Didesak Hentikan Penyidikan Aktivis Lingkungan

Oleh
Lukas Adi Prasetya
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Sz9pvcmKWPOOxob8VtKpksI-NPY=/1024x687/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F11%2FDSC_0939.jpg
Lukas Adi Prasetya

Tekwan Ajat (tengah), warga Long Isun, Mahakam Ulu, Kalimantan Timur, bersama pengacaranya, Fathul Huda (kanan), dan Fathur Roziqin dari Walhi Kaltim. Mereka mendesak Polda Kaltim mencabut status tersangka Tekwan yang sudah lebih dari 1.000 hari.

BALIKPAPAN, KOMPAS β€” Penetapan status tersangka terhadap Tekwan Ajat, warga Kampung Long Isun, Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur, yang sudah lebih dari 1.000 hari patut dipertanyakan. Status tersangka itu didesak agar dicabut. Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menyebutkan, gelar perkara segera dilakukan pada Desember.

Kepala Bidang Humas Polda Kaltim Komisaris Besar Ade Yaya Suryana, Kamis (30/11), mengakui, publik akan melihat bahwa waktu sekitar tiga tahun itu terlalu lama bagi seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, tidak bagi polisi yang menyelidiki perkara.

Editor:
Bagikan