Iklan
Tiga Tahun Jadi Tersangka, Polda Kaltim Didesak Hentikan Penyidikan Aktivis Lingkungan
BALIKPAPAN, KOMPAS β Penetapan status tersangka terhadap Tekwan Ajat, warga Kampung Long Isun, Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur, yang sudah lebih dari 1.000 hari patut dipertanyakan. Status tersangka itu didesak agar dicabut. Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menyebutkan, gelar perkara segera dilakukan pada Desember.
Kepala Bidang Humas Polda Kaltim Komisaris Besar Ade Yaya Suryana, Kamis (30/11), mengakui, publik akan melihat bahwa waktu sekitar tiga tahun itu terlalu lama bagi seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, tidak bagi polisi yang menyelidiki perkara.