Iklan
Tiga Pelaku Arisan Daring Ditangkap Setelah Menipu 118 Orang
PALANGKARAYA, KOMPAS β Polisi menangkap tiga pelaku penipuan dengan modus arisan daring. Salah satu pelaku diduga merupakan anak dari pejabat Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Mereka diduga menipu 118 korbannya dengan total kerugian mencapai Rp 2,063 miliar.
Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Kriminal Umum Polda Kalteng Ajun Komisaris Besar Dodo Hendro Kusuma menjelaskan, ketiganya berinisial LJ (22), DL (20), dan SJ (20). LJ dan DL merupakan pedagang, sedangkan SJ adalah mahasiswi salah satu universitas di Kalteng.