Iklan
Pergerakan Angkutan Barang dengan Muatan Berlebih Akan Diperketat
SEMARANG, KOMPAS β Pemerintah mempertegas pengaturan angkutan barang, termasuk toleransi muatan di jalan raya, melalui regulasi peraturan menteri yang bakal terbit akhir tahun. Lemahnya pengawasan terhadap angkutan barang dinilai mempercepat laju kerusakan kendaraan dan infrastruktur jalan.
Kepala Subdirektorat Angkutan Barang Direktorat Angkutan dan Multimoda Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Deny Kusdyana mengatakan, muatan berlebih pada angkutan barang menjadi masalah utama yang berdampak buruk pada kelaikan kendaraan dan infrastruktur jalan. Pemerintah kini menyiapkan regulasi yang diharapkan bakal menata truk-truk untuk mengangkut barang sesuai kapasitas.