Nelayan Cirebon Terancam Tidak Dapat Asuransi
CIREBON, KOMPAS β Nelayan di pesisir Kota Cirebon, Jawa Barat, terancam tidak mendapatkan bantuan premi asuransi nelayan karena terkendala alat tangkap. Bantuan antara lain diperuntukkan bagi nelayan pengguna alat tangkap ramah lingkungan. Padahal, saat ini sebagian besar nelayan di Cirebon masih memakai alat tangkap tidak ramah lingkungan.
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor 1/PER-DJPT/2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Asuransi bagi Nelayan Tahun 2017, pada Bab II Poin D (g), persyaratan bantuan premi asuransi nelayan (BPAN) ialah menggunakan alat tangkap ramah lingkungan. Ketentuan ini juga terdapat pada petunjuk teknis BPAN No 175/KPA.5/PI.530/VII/2016. Adapun alat tangkap tidak ramah lingkungan yang dimaksud antara lain arad, garuk, dogol, dan cantrang.