Dipercepat, Pengesahan Perda Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat
MEDAN, KOMPAS โ Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat dipercepat. Apalagi, peraturan itu dinilai sebagai jalan keluar atas konflik agraria yang dihadapi masyarakat adat. Regulasi di tingkat provinsi juga diandalkan sebagai solusi atas mandeknya pengesahan peraturan daerah di tingkat kabupaten dan kota.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Sumatera Utara Mustofawiyah Sitompul, Senin (18/9), mengatakan, pada prinsipnya mereka menyetujui peraturan daerah itu. โKami sudah berkonsultasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Dalam Negeri. Mereka juga mendorong agar aturan ini segera disahkan,โ katanya saat rapat dengar pendapat dengan Koalisi Percepatan Pengesahan Perda Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat.